Sawerigading-news.com, Luwu Timur – Personil Satres Narkoba Polres Luwu Timur lagi-lagi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, pelaku yang diketahui yakni, Kahar 33 thn, Warga Dusun Poreang, Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diamankan Polisi saat berada di wisma Jasila, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 13:00 Wita.
Dalam aksi penangkapan tersebut, Polisi menagamankan, tiga sashet kecil berisi butiran bening di duga sabu dan satu set alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Joddi Titalepta saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi dari informan bahwa di salah satu wisma yang berada di Desa Puncak indah, Kecamatn Malili di jadikan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu oleh pelaku Kahar dengan teman wanitax.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur yg di pimpin oleh Bripka Rasi melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang di maksud.
Sekitar kurang lebih satu jam pengintaian, ternyata benar lelaki kahar datang ke wisma tersebut dengan mengendarai sepeda motor, beberapa saat kemudian anggota melakukan penangkapan dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap sabu.” Ungkap Kasat Narkoba, Joddi Titalepta. SE kepada Sawerigading-news.com. Selasa (17/11/2020).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.(*/AsN)