Sawerigading-news.com, Luwu Timur– Dalam membuktikan komitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Batara Guru, Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur, kembali menangkap satu orang warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Luwu Timur
Pelaku yakni, Asarue Kumis 52 tahun, warga Dusun Arateng, Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap. Diamankan Polisi di Dusun Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (11/11/2020) sekita Pukul 22:00 Wita.
Sesuai informasi awal dari warga setempat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di
Dusun Tetemasea Desa Tampinna Kecamatan Angkona sehingga Satres Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Joddi Titalepta bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Berdasarkan laporan masyarakat kalau pelaku ini kerap melakukan transaksi sabu di Desa Tampinna Kecamatan Angkona , sehingga anggota Resnarkoba
melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti brupa :
– 17 ( tujuh belas ) sashet sedang berisi butiran bening di duga sabu.
– 1 ( satu ) set alat hisap sabu.
– 1 ( satu ) timbangan digital
– 1 ( satu ) hp merek oppo A 92 warna hitam.
– 1 ( satu ) hp nokia warna biru.
– 2 ( dua ) pireks
– 2 ( dua ) sendok sabu
– 2 ( dua ) korek api gas
– 5 ( lima ) bal sashet kosong
– 2 ( dua ) bong
Pelaku saat diintrogasi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari kab sidrap.” Ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP JODDI Titalepta,SE. Kepada Sawerigading-news.com
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.(AsN)