Sawerigading-news.com, Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Luwu Timur. Pelaku adalah Firman (37) warga jl Tambeha no. 04 desa Soroako Kec Nuha Kab.Luwu Timur.
Informasi dari Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Jody Titalepta, pelaku ditangkap sekitar pukul 23.45.Wita, Kamis 1 Oktobet minggu lalu, didaerah Ussu Malili Luwu Timur.
Dalam penangkapan itu aparat kepolisian berhasil mengamankan satu saset benda mirip Sabu – sabu seberay 4,86 gram.
” Sekarang pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan kasus. ” Ujar Jody.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya seseorang dari Pinrang yang sering masuk didaerah tersebut dengan gonta ganti kendaraan transaksi narkoba di Desa Ussu.
Berdasarkan info tersebut personil dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pelaku bisa diringkus.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lutim bersama KBO Narkoba dan sejumlah Personil Satuan Narkoba lainnya . (*/AsN)