Sawerigading-news.com, Luwu Timur – Guna pencegahan dan pengendalian mewabahnya Virus Corona pemerintah kabupaten Luwu Timur menerbitkan peraturan Bupati (perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang wajib penggunaan Masker, perbup yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur Ir. H. Muh Thoriq Husler dan Sekretaris Daerah Drs Bahri Suli tertanggal 28 Agustus 2020.
Perbup yang akan dilaksanakan ini mewajibkan warga Luwu Timur untuk mengunakan Masker di semua Aktivitas , terutama di perkantoran, terminal, pertokoan dan Dunia usaha lainnya termasuk tempat tempat yang menjadi kerumunan Massa, pelaksanaan perbup ini diinstruksikan kepada Dinas kesehatan bekerja sama dengan, Satpol PP, TNI / Polri, tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan stack holder lainnya.
Terhitung hari ini Senin (14/ September 2020 perbup wajib menggunakan masker ini diberlakukan, satuan Polisi Pamon praja, Dinas kesehatan, Polri dan komponen lainnya terjun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi yang dimulai dari kantor kantor pemerintah dan swasta hingga ke dunia usaha lainnya.
Dalam perbup wajib menggunakan masker yang diterbitkan pemerintah kabupaten Luwu Timur itu, sangsi bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan teguran tertulis dan sangsi sosial Lainnya.(tim)